• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Januari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Warning Pengembang Perumahan/Permukiman, KPK: Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

by Redaksi
4 Desember 2020
in Medan
0 0
Warning Pengembang Perumahan/Permukiman, KPK: Serahkan PSU Kepada Pemko Medan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Republik Indonesia minta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan  prasarana, sarana dan utilitas (PSU)  kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara.

Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung.

Penegasan itu disampaikan Maruli Tua  dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (3/12). Kegiatan ini digelar Pemko Medan bersama KPK,  Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.

Baca Juga:

Kadis Kominfo Sumut: Ada Daerah “Memaksa” Pimpinan untuk Buka Sekolah Tatap Muka

Anggota Dewan Digaji Bicara Untuk Bela Rakyat, Jangan “Alergi” dengan Wartawan

Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru DPRD SU Hanya Dihadiri 6 Anggota Dewan

“Tugas KPK  jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban,  KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli Tua, semua masalah yang ada,  baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal  proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat,  apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto  Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset “, papar Pjs Wali Kota Medan.

Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.

“Tidak hanya  menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.

Selanjutnya Pjs Wali Kota menambahkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset  dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. “Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya.

Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH,  Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan Ilham SH, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H M Sofyan lebih dulu mendatangi 2 Perumahan di Medan.

Usai peninjauan, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menjelaskan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.

“Monev ini  sebagai bentuk penekanan kepada pengembang. Hari ini kita mendatangi dua perumahan  terbesar di Kota Medan, diharapkan berdampak dengan pengembang yang lain, intinya sebagai warning. Pertama dipilih, karena perumahan pertama dan termegah  dengan jumlah luas PSU-nya sekitar 15 hektar. Kemudian di Perumahan satu lagi PSU telah menjadi waterboom sehingga menjadi konflik antara warga dengan pengembang,” ungkap Benny.

Dengan turun sertanya KPK ke kedua perumahan tersebut, Benny berharap pihak pengembang yang semula enggan memberikan PSU-nya kepada Pemko Medan akan segera menyerahkannya. “Jadi penertiban  kita mulai dengan dua perumahan besar ini, alhamdulillah pihak pengembangnya menyetujuinya. Kita harapkan pengembang lain akan mengikutinya,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan, setelah Pemko Medan menunjuk Kejari Medan sebagai Pengacara Negara yang dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)  sejak 3 bulan lalu, Kejari Medan sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp103 miliar dari target yang saya tentukan sebesar Rp100 miliar. “Dalam penyelamatan aset, kita melakukan pendekatan secara perdata dan tata usaha negara kepada pengembang walaupun ada kewenangan lebih yang kami miliki,” kata Kajari. (SC03)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Doa Bersama untuk Pilkada Damai dan Terbebas Covid-19 Berlangsung Khidmat

Next Post

BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

Related Posts

Nasional

Kerap Dikejar-kejar Keluarga Pengantin, Penghulu ini Dapat Penghargaan dari KPK dan Menag

5 Januari 2021
Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka
Headline

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Mensos RI Miliki Hutang Rp17 M

6 Desember 2020
Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka
Headline

Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

6 Desember 2020
KPK RI Puji Inovasi Pemprov Sumut untuk Optimalisasikan Capaian Pajak Daerah
Medan

KPK RI Puji Inovasi Pemprov Sumut untuk Optimalisasikan Capaian Pajak Daerah

2 Desember 2020
Ini Kronologis Penangkapan hingga Penahanan Menteri KKP dan Rekannya
Nasional

Ini Kronologis Penangkapan hingga Penahanan Menteri KKP dan Rekannya

26 November 2020
KPK Amankan Menteri KKP Edhy Prabowo
Nasional

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, Miliki Sepeda BMC Sport Rp65 Juta

26 November 2020
Load More
Next Post
BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

Masyarakat Medan Diminta Siaga Terhadap Bencana Banjir

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag, Dilarang Masuk Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap ‘Penggiringan’ Opini Publik, Tim AMAN Minta Warga Medan Tak Percayai Hasil Quick Count

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kadis Kominfo Sumut: Ada Daerah “Memaksa” Pimpinan untuk Buka Sekolah Tatap Muka

Kadis Kominfo Sumut: Ada Daerah “Memaksa” Pimpinan untuk Buka Sekolah Tatap Muka

17 Januari 2021
Ketua DPRD Sumut Surati Gubsu: Perbaiki Dua Ruas Jalan di Medan Tuntungan

Anggota Dewan Digaji Bicara Untuk Bela Rakyat, Jangan “Alergi” dengan Wartawan

17 Januari 2021
Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru DPRD SU Hanya Dihadiri 6 Anggota Dewan

Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru DPRD SU Hanya Dihadiri 6 Anggota Dewan

17 Januari 2021
Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Lingkungan VII Dadimulyo

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Lingkungan VII Dadimulyo

17 Januari 2021
Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado, 5 Orang Meninggal Dunia

17 Januari 2021

Sumutcyber.com


  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist