• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Warning Pengembang Perumahan/Permukiman, KPK: Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

by Redaksi
Jumat, Desember 4th, 2020
in Medan
0 0
Warning Pengembang Perumahan/Permukiman, KPK: Serahkan PSU Kepada Pemko Medan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Republik Indonesia minta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan  prasarana, sarana dan utilitas (PSU)  kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara.

Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.

“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung.

Penegasan itu disampaikan Maruli Tua  dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (3/12). Kegiatan ini digelar Pemko Medan bersama KPK,  Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.

Baca Juga:

Getol Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta Dalam Satu Bulan

Hari ini, 61 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Sumut

Puasa Sarana Bersihkan Racun Jiwa

“Tugas KPK  jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban,  KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli Tua, semua masalah yang ada,  baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal  proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat,  apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto  Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.

“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset “, papar Pjs Wali Kota Medan.

Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.

“Tidak hanya  menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.

Selanjutnya Pjs Wali Kota menambahkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset  dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. “Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya.

Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH,  Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan Ilham SH, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H M Sofyan lebih dulu mendatangi 2 Perumahan di Medan.

Usai peninjauan, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menjelaskan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.

“Monev ini  sebagai bentuk penekanan kepada pengembang. Hari ini kita mendatangi dua perumahan  terbesar di Kota Medan, diharapkan berdampak dengan pengembang yang lain, intinya sebagai warning. Pertama dipilih, karena perumahan pertama dan termegah  dengan jumlah luas PSU-nya sekitar 15 hektar. Kemudian di Perumahan satu lagi PSU telah menjadi waterboom sehingga menjadi konflik antara warga dengan pengembang,” ungkap Benny.

Dengan turun sertanya KPK ke kedua perumahan tersebut, Benny berharap pihak pengembang yang semula enggan memberikan PSU-nya kepada Pemko Medan akan segera menyerahkannya. “Jadi penertiban  kita mulai dengan dua perumahan besar ini, alhamdulillah pihak pengembangnya menyetujuinya. Kita harapkan pengembang lain akan mengikutinya,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan, setelah Pemko Medan menunjuk Kejari Medan sebagai Pengacara Negara yang dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)  sejak 3 bulan lalu, Kejari Medan sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp103 miliar dari target yang saya tentukan sebesar Rp100 miliar. “Dalam penyelamatan aset, kita melakukan pendekatan secara perdata dan tata usaha negara kepada pengembang walaupun ada kewenangan lebih yang kami miliki,” kata Kajari. (SC03)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Doa Bersama untuk Pilkada Damai dan Terbebas Covid-19 Berlangsung Khidmat

Next Post

BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

Related Posts

Pemprov Sumut dan KPK Bahas Program Bela Pengadaan, Berpotensi Dorong Pertumbuhan UMK
Medan

Pemprov Sumut dan KPK Bahas Program Bela Pengadaan, Berpotensi Dorong Pertumbuhan UMK

Selasa, Maret 2nd, 2021
Dijemput KPK, Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Rp51 M
Headline

Dijemput KPK, Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Rp51 M

Sabtu, Februari 27th, 2021
Bupati Asahan Rapat Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI
Asahan

Bupati Asahan Rapat Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Jumat, Februari 5th, 2021
Akhyar Minta OPD Cegah Tindak Korupsi Lewat MCP
Medan

Akhyar Minta OPD Cegah Tindak Korupsi Lewat MCP

Kamis, Februari 4th, 2021
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Edy Rahmayadi: Pimpinan OPD dan Istri Jangan Perkaya Diri
Headline

KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Edy Rahmayadi: Pimpinan OPD dan Istri Jangan Perkaya Diri

Rabu, Februari 3rd, 2021
Pempov Sumut-KPK Tertibkan Aset dan Optimalisasi PAD
Medan

Pempov Sumut-KPK Tertibkan Aset dan Optimalisasi PAD

Selasa, Februari 2nd, 2021
Load More
Next Post
BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

BPSDM Sumut Sudah Bisa Selenggarakan Diklat Penanggulangan Bencana

Masyarakat Medan Diminta Siaga Terhadap Bencana Banjir

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Minggu, April 18th, 2021
Getol Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta Dalam Satu Bulan

Getol Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta Dalam Satu Bulan

Minggu, April 18th, 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

Hari ini, 61 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Sumut

Minggu, April 18th, 2021
Gandeng Koramil 07/Stabat, Batalyon A Brimob Sumut Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Gandeng Koramil 07/Stabat, Batalyon A Brimob Sumut Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Minggu, April 18th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist