Wabup Serahkan SK Pengangkatan PPPK dan Dokumen Perjanjian Kerja

Sumutcyber.com, Kisaran – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati Asahan menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jum’at (21/5/2021).

Pada laporannya, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Dirinya juga melaporkan pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia. 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki : 12 orang, perempuan : 67 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki : 46 orang, perempuan : 15 orang.

Selanjutnya, dia melaporkan dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 Tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang dan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 Tahun  sebanyak 1 orang, usia termuda 35 Tahun 1 orang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan jenjang pendidikan, jabatan tenaga pendidik S-1 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII 1 orang da S-1 33 orang.

Sebelum memberikan bimbingan dan arahan Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, dan beberapa OPD terkait, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Selanjutnya Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja,  memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

Dia juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen  PPPK, kinerja saudara akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja saudara nantinya. Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun.

“Saudara tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN. Dan diingatkan pada saudara/saudari untuk tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar saudara/saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara-saudari,” tegasnya. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *