Sumutcyber.com, Medan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Nias Utara berinisial YN (57) bersama 70 orang lainnya ditangkap saat pesta narkoba di tempat karaoke Jalan Adam Malik Medan, Minggu (13/6/2021).
Saat ditangkap, YN, berada di room 202. Di sana pejabat Nias Utara itu sedang bersama rekannya yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita. “Sampai sekarang sedang kita dalami (pemeriksaan). Hasil urinenya positif (narkoba), kita juga amankan barang bukti 1 butir sisa ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/4/2021).
Namun terkait status YN, Riko belum membeberkannya. Proses pemeriksaan masih terus dilakukan. “Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman kalau ada peningkatan status kita sampaikan ke rekan media,” tandasnya.
Riko Sunarko menuturkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00. Awalnya polisi menerima informasi tempat karaoke yang tetap buka. Padahal instruksi gubernur memerintahkan tempat hiburan malam, tutup demi mencegah corona.
“Namun tempat tersebut tetap beroperasional dengan modus menghubungi pelanggannya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci, jadi hanya pelanggan tertentu yang bisa hadir di situ,” ujar Riko.
Selanjutnya kata Riko, polisi bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP dan petugas gabungan lainnnya menggeruduk tempat karaoke itu. “Ternyata di situ ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika sering kita sebut ekstasi atau inex,” ujar Riko.
Selanjutnya kata Riko ke 71 orang yang berada di tempat karaoke itu di boyong bawa ke Polrestabes Medan, setelah dilakuka test urine 51 orang dinyatakan positif narkoba termasuk YN
“51 orang dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin, atau positif inex dan sabu sabu. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan maraton,” kata Riko
Kata Riko, selama ini tempat itu buka dari pukul 13.00 sampai jam 05.00. Mereka buka atas instruksi manager karaoke berinisial RG alias Kiki.
“Saat ini sedang kita undang (pemanggilan), namun belum hadir nanti perkembangan kita sampaikan ke rekan sekalian,” ujar Riko.
Selain itu kata Riko dari penyelidikan tempat, karaoke itu juga menjual pil ekstasi. “Uang hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp17.200.000 juta, untuk ekstasi ini dijual perbutirnya Rp300 ribu,” ujar Riko.
Teknis penjualannya pihak managament meminta waiters, menawarkan ke pelanggan, setelah itu waiters tersebut menyampaikan ke operator yang menyimpan sabu. “Eksktasi itu di simpan di tempat permen,” tambah Riko. (SC03)
Discussion about this post