Sumutcyber.com, Langkat – Ribuan warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Langkat, Senin (23/5/2022).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut Pemkab Langkat untuk memberikan hak pilih mereka nantinya pada Pilkades 19 Juni 2022 mendatang.
“Berikan hak pilih kami! Jika kami bukan di anggap masyarakat Desa Harapan Maju maka mengapa kami diberikan KTP dan mengapa data kami dipakai sebagai laporan serta indikator mendapatkan dana desa,” teriak Yuda, selaku orator sekaligus koordinator aksi.
Yuda juga menambahkan, jangan ada kecurangan-kecurangan dilakukan segelintir orang dalam pelaksanaan Pilkades 19 Juni nanti.
“Pak Bupati, tolong berikan hak pilih kami, jangan gara-gara kepentingan oknum tertentu yang berlindung pada regulasi, sehingga Pilkades serentak Kabupaten Langkat ternodai,” ungkapnya.
Pendemo juga mengancam akan menduduki TPS dan kantor desa setempat, bila hak pilih mereka sebagai warga tidak dipenuhi panitia Pilkades.
“Jika hak kami sengaja ditiadakan atau dihilangkan, maka kami akan dudukin TPS serta kantor Desa Harapan Maju dan kami akan meminta Komnas HAM RI membantu kami agar kasus ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Langkat,” tegasnya.
Disela melakukan aksi tersebut, beberapa warga diundang masuk keruangan kantor Bupati Langkat, namun tidak menemukan hasil yang diinginkan.
“Tuntutan kami hadir ke kantor Bupati ini meminta hak pilih kami, agar kami bisa memilih Pilkades di periode 2022 – 2028. Namun, kami belum menemukan titik terang di kantor Bupati tadi, sehingga kami akan lakukan long mart ke kantor DPRD Langkat,” ucap Yuda saat diwawancarai usai mengahadiri panggilan di ruang kantor Bupati.
Setelah berorasi di depan kantor bupati Langkat, warga pun mengadukan nasibnya ke DPRD Langkat.
Aksi damai ini itupun diterima anggota Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang perwakilan aksi di ruang rapat Komisi A yang dihadiri Wakil Ketua Komisi A Dedi dan anggota Komisi A Zulhijar, Pimanta Ginting dan Sukardi.
Dalam penerimaan aksi itu, disampaikan bahwa masyarakat di sana sebanyak 1.500 jiwa tidak diperkenankan memberikan hak suaranya dikarenakan tempat tinggal mereka berada diluar batas Desa Harapan Maju.
Padahal menurut warga, mereka memiliki KTP Desa Harapan Maju yang tinggal di Barak Induk, Damar Hitam dan Sei Minyak, berjumlah 700 KK selalu ikut dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Tolong bantu kami agar dapat memilih Kepala Desa di Desa Harapan Maju pada tanggal 19 Juni 2022 mendatang,” ujar Ernawati salah satu perwakilan yang menyampaikan keinginan warga.
Didalam rapat tersebut, anggota Komisi A Zulhijar mempertanyakan kepada perwakilan warga apakah warga yang tidak diakomodir hak suaranya memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Serentak perwakilan warga menyatakan mereka dapat bantuan BLT.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A Dedi meminta warga agar jangan anarkis menyikapi permasalahan ini dan menjaga kondusifitas desa.
“Kami akan fasilitasi dan sepakat untuk memperjuangkan hak-hak warga untuk ikut Pilkades sesuai permintaan warga, namun semuanya tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah bersepakat, akhirnya Komisi A DPRD Langkat akan menindaklanjuti aksi warga Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Langkat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Dukcatpil Kabupaten Langkat, Camat Sei Lepan dan pihak Desa Harapan Maju pada Rabu 25 Mei 2022 mendatang. (SC-TPA)