Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang ayah dan Abang kandung, tega menyetubuhi adik perempuannya (13) di Deliserdang. Bahkan ayahnya mengaku telah mencabuli anaknya 20 kali, sedangkan abangnya 5 kali.
Hal ini diketahui saat Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Polda Sumatera Utara menggelar press release tentang perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, di depan gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).
Paparan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Firdaus, SH, SIK. didampingi oleh Wakasat Reskrim Akp Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari, S.Tr.K, Kasubbag Humas Akp. Ansari serta Kasiwas Iptu K. Sinurat.
Dari Hasil Pemaparan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, diketahui perbuatan bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada saudaranya pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu, tentang korban telah dicabuli oleh ayah dan Abang kandungnya.
Kemudian, saudaranya tersebut bercerita tentang peristiwa miris itu kepada ibu kandung korban. Mendengar cerita tersebut, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, ibunya langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020
Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan Abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka ibu kandung korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.
Mendapat laporan pengaduan Juliatik, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku dan memboyongnya ke komando.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SH, SIK mengatakan “Dua Pelaju dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ujarnya. (SC04)