Sumutcyber.com, Medan – Tiga pemuda tak berkutik setelah dipergoki tengah membongkar bahan bangunan yang terpasang di rumah kosong di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Selasa (8/3/2022).
“Para pelaku dipergoki sedang membongkar kusen pintu depan, kusen jendela, atap seng dan kayu broti kerangka atap rumah korban,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim AKP A Rambe, Rabu (9/3/2022).
Rambe mengatakan, rumah kosong itu milik RH dan dilaporkan oleh Fivel Simatupang (53), warga Jalan Garu III No 109 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/III/2022/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Maret 2022.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni HPJ (30) warga Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota. RH (38) warga Jalan Sentosa, Keluarga Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Serta D (30) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dijelaskan Rambe, pencurian itu terungkap setelah tetangga rumah kosong tersebut melihat ketiga tersangka sedang mempreteli kusen-kusen korban.
Saksi RH kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada petugas Polsek Medan Kota, yang langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses penyidikan.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SC05)