Tersangka Kasus Penghuni Kerangkeng Belum Ditahan

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Delapan orang tersangka tersebut saat ini belum kita tahan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3/22).

Bacaan Lainnya

Namun, Hadi mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil delapan orang tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

“Delapan orang tersebut nanti dipanggil penyidik yang kapasitasnya sebagai tersangka,” terangnya.

Hadi mengatakan, selama ini kedelapan orang tersangka itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Selama ini mereka sudah diperiksa, tapi kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dalam kasus ini pada Senin (21/3/22).

Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekali pun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Kita mohon dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *