Terdakwa ITE Modus Penipuan Trading Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Kedua terdakwa dugaan perkara ITE penipuan trading ketika dihadirkan dalam persidangan di PN Medan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Terdakwa dugaan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) modus penipuan trading, Toni Tan alias Zexiang dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean pada sidang yang digelar, Selasa (10/1/2023) kemarin.

“Sudah dituntut semalam (Selasa). Tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Fransiska ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2023).

Dikatakan Fransiska, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan juga membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Toni Tan.

“Tuntutan masing-masing 3 tahun denda Rp1 M subs 6 bulan,” ujarnya.

Menurut jadwal, persidangan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/1/23) ini, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.

Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 %, yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika.

Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan di dalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti.

Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban.

Pada 30 Agustus 2021, saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di  Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun, setelah dihubungi ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *