Ming. Mei 5th, 2024

Polri Sita Aset Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Rp2 Triliun

By Redaksi Jul20,2023
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

Drtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Totalnya mencapai Rp 2 triliun.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” kata Whisnu kepada wartawan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (20/7/2023).

Namun Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.

“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni AA, LSHS, ESI, RS alias R0, AA, FI, HS, D, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Adapun sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari tersangka RP ialah headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.

Sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka. Termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *