Sumutcyber.com, Sergai – 2 ABG (anak baru gede) atau remaja nekat melakukan pencurian sepedamotor milik Hairul Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (10/1/2021). Keduanya yang merupakan warga Kec. Tanjung Beringin dan Sri Rampah ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Firdaus.
Saat beraksi keduanya ketahuan warga dan langsung diamankan. Bahkan sepeda motor milik pelaku juga merupakan aksi kejahatan.
Setelah mendengar pelaku tertangkap warga, korban melihat sepedamotor pelaku, ternyata miliknya yang tersimpan di sebuah bengkel motornya. Atas perbuatannya, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesuai LP/06/I/YAN.2.6/2021/SU/RES SERGAI/SEK Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, Senin(11/1/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga.
“Hasil interogasi, ternyata kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pencurian satu unit sepedamotor Yamaha Mio milik warga Sei Rampah,” sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada hari Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 06:00WIB. Di mana korban bangun tidur lalu keluar rumah dan melihat pintu belakang bengkel yang tergembok sudah dalam kondisi terbuka.
Melihat kondisi bengkel miliknya terbuka, korban merasa curiga lalu mengecek ke dalam bengkel tersebut di mana sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3631 CU yang parkir di bengkel sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek kembali ternyata 4 baterai kering sepeda motor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan buah Carbulator sepedamotor hilang
Selanjutnya, korban memberitahu kedua saksi Maharani (31) dan Legemin(67) sepedamotor sudah hilang, sehingga dilakukan pencarian di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pada hari Minggu (10/1) sekira pukul 11:00 WIB saat korban bekerja di bengkelnya datang seorang warga bernama Lukman yang memberitahukan bahwa ada pelaku pencurian sepedamotor telah tertangkap warga di Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kemudian korban bersama lukman langsung mengecek ke tempat kejadian tersebut. Setelah tiba di tempat kejadian tersebut lalu korban melihat sepeda motor
milik pelaku ada milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.400.000 serta keberatan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan jika pelaku di bawah umur kita lakukan upaya diversi,” pungkasnya. (SC-Putra)