Terbitkan SE tentang Penanganan Kasus UU ITE, PMPHI: Terimakasih Pak Kapolri

Drs. Gandi Parapat

Sumutcyber.com, Medan – Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat sangat bangga dan berterima kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat edaran (SE) penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam SE tersebut, ditekankan tidak dilakukan penahanan terhadap perkara Pencemaran nama baik/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada Kapolri yang menjunjung tinggi budaya memaafkan. Sebelum ada SE tersebut, kami sudah berharap agar saling memaafkan, apabila ada kesalahan, tidak perlu mengadukan melalui UU ITE biar dipidana,” kata Gandi Parapat, Rabu (24/2/2021).

Disebutkannya, Dengan adanya surat edaran tersebut, maka orang yang merasa tersinggung harga dirinya akibat tulisan atau pernyataan di Medsos, maka Polisi memberi kesempatan mediasi.

“Harus dimediasi, diberi kesempatan minta maaf. Itulah sebenarnya keberanian sesuai dengan roh masyarakat Indonesia yang didasari ajaran agama saling memaafkan. Tidak seharusnya kita mengintip atau bercita cita memenjarakan orang melalui UU ITE. Kalaupun ada kesalahan orang melalui Medsos sangat perlu kita tanya langsung apakah itu niatnya atau memang diluar alam sadar. Apapun namanya itu wajar kita maafkan apalagi sudah minta maaf, jadi tdk perlu mencari pasal mana biar dijerat pidana,” jelasnya.

Diakuinya, selama ini pihak resah melihat dan mendengar masalah UU ITE. “Kalau diijinkan kami sangat bangga dengan Kapolri, kalau ada pemikiran bisa leluasa orang memfitna di Medsos. Kapolri sudah pasti tahu teknik untuk menyadarkan masyarakat beretika bukan harus mempidanakan melalui UU ITE,” ujarnya lagi.

Dia menafsirkan SE (surat edaran) yang dikeluarkan Kapolri tersebut memberi kesempatan kepada anak bangsa untuk menyampaikan pendapat, saran, ide kepada pemerintah atau kepada yang lain.

“Kalau caranya salah tidak perlu diadukan untuk dipenjarakan atau diintip oleh yang memahami UU ITE,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan beredarnya SE tentang Penanganan UU ITE tersebut, maka Kapolri telah mengembalikan roh masyarakat yang mau membangun melalui ide, saran, melalui MEDSOS/ITE.

“Masalah kekwatiran bisa bebas kali orang melakukan kesalahan, tak perlu khawatir berlebihan disadarkan orangnya melalui dialog atau komunikasi. Harus kita prioritaskan etika dan moral seperti yang tertanam dalam UUD 1945 dan Pancasila, selamat sukses dan Trima kasih kepada Kapolri,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *