Toba – Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya, termasuk sekretaris desa non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toba, mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Kepastian kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa non-PNS, dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Toba, yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Ini sudah final,” ujar Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Lukman menambahkan, kenaikan ini mulai diterima kepala desa dan perangkatnya sejak Januari tahun ini. “Iya, sejak Januari sudah naik 8 persen,” katanya.
Meski demikian, Lukman mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan, berkisar antara Rp190.000 hingga Rp200.000 per bulan. “Paling di angka 190 sampai 200 ribu per bulan,” jelasnya. (SC-JT)
Komentar