Sumutcyber.com, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara
Berita Utama
slide 6 to 8 of 5
Tag: Kasus Korban Begal NTB Jadi Tersangka Dihentikan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.