Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim sebagai pelaksana harian bupati.
Sebab, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Setelah itu, Terbit bersama tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari kedepan usai terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri.
“Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat,” kata Edy Rahmayadi, Kamis (20/1/2022).
Sampai saat ini, Edy Rahmayadi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait materi penangkapan Terbit Rencana Perangin-angin oleh KPK.
“Saya belum bisa pastikan, nanti salah jadinya,” ujarnya.
Edy mengaku, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan dan mengantisipasi kejadian itu tak terjadi lagi. “Udah bolak-balik diantisipasi itu. Nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya,” jelasnya. (SC03)
Komentar