oleh

Sutarto Minta Pemprov Sumut Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran

-Medan-153 Dilihat

Medan – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait segera mengantisipasi serta mencari solusi atas kelangkaan LPG 3 kg. Ia menekankan pentingnya memastikan penyaluran gas melon tersebut tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

“Kami melihat beberapa daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa, termasuk Sumut, mengalami kelangkaan LPG 3 kg. Ini harus segera diatasi agar tidak semakin menyulitkan masyarakat,” ujar Sutarto, Senin (3/2/2025).

Kelangkaan ini terjadi menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Saat ini, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sutarto menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat kecil, baik untuk rumah tangga maupun usaha mikro seperti pedagang pisang goreng, bakso, dan mi balap. Menurutnya, kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg akan berdampak signifikan pada mereka.

“Pemprovsu di bawah komando Pj Gubernur harus segera meminta dinas terkait dan Pertamina untuk membahas penyaluran LPG 3 kg. Jangan sampai rakyat kecil kebingungan karena gas tidak lagi tersedia di pengecer,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Sutarto menekankan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat agar distribusinya tepat sasaran.

“Golongan masyarakat kecil, pra-sejahtera, serta usaha mikro dan pedagang kecil harus dipastikan mendapat akses terhadap LPG 3 kg,” ujarnya.

Ia juga meminta Pertamina mengatur distribusi LPG 3 kg dari hulu ke hilir secara transparan. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan agen yang tidak menyalurkan LPG 3 kg sesuai aturan.

“Masyarakat boleh melapor jika menemukan agen yang tidak mendistribusikan LPG 3 kg kepada yang berhak. Laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Selain itu, Sutarto meminta Kepolisian Daerah Sumut untuk menindak tegas pangkalan atau oknum yang menimbun LPG 3 kg demi keuntungan pribadi.

“Kita harus menelusuri pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan LPG 3 kg tidak tepat sasaran atau sengaja menimbun stok agar harga melambung,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.

“Pengecer akan diubah statusnya menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1). (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *