• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Sumut Terapkan PPKM Mikro Mulai 9-22 Maret

by Redaksi
Jumat, Maret 5th, 2021
in Medan
0 0
Gubernur Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai 9 – 22 Maret 2021

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3/2021). “Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut No. 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.

Baca Juga:

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Serial Kuliah Umum STIE MTU, Usli Sarsi: 90 Persen Kepemimpinan Sangat Tergantung pada Karakter

Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Dijelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.

Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,”ujarnya. (SC03)

Tags: Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKM Mikro
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al Firman Kodim 0316/Batam

Next Post

Miliki Sabu 10,40 Gram, Pria ini Diamankan Polres Siantar

Related Posts

PPKM Mikro di Medan, Brimob dan TNI Sasar Prokes di Pasar Kecamatan Johor
Medan

PPKM Mikro di Medan, Brimob dan TNI Sasar Prokes di Pasar Kecamatan Johor

Senin, Maret 29th, 2021
Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Medan

Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Kriteria Zonasi Jadi Penekanan Penting

Kamis, Maret 25th, 2021
TNI/POLRI dan Pemko Medan Laksanakan Ops Yustisi Penegakan Pencegahan Covid-19
Medan

TNI/POLRI dan Pemko Medan Laksanakan Ops Yustisi Penegakan Pencegahan Covid-19

Sabtu, Maret 20th, 2021
Nasional

ASN, TNI/Polri, BUMN Dilarang Bepergian Selama Libur Nasional

Selasa, Maret 9th, 2021
Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Terus Tegakkan PPKM
Medan

Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Terus Tegakkan PPKM

Minggu, Maret 7th, 2021
Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Temukan Banyak Pelaku Usaha dan Masyarakat Langgar PPKM
Uncategorized

Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Temukan Banyak Pelaku Usaha dan Masyarakat Langgar PPKM

Kamis, Maret 4th, 2021
Load More
Next Post
Miliki Sabu 10,40 Gram, Pria ini Diamankan Polres Siantar

Miliki Sabu 10,40 Gram, Pria ini Diamankan Polres Siantar

Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Sumut Moeldoko: Gemparkan Indonesia

Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Sumut Moeldoko: Gemparkan Indonesia

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Rekayasa Lantas Kesawan City Walk & E-Parking Sukses

Minggu, April 11th, 2021
Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Tips Cantik dan Sehat Saat Berpuasa ala Istri Gubsu

Minggu, April 11th, 2021

Serial Kuliah Umum STIE MTU, Usli Sarsi: 90 Persen Kepemimpinan Sangat Tergantung pada Karakter

Minggu, April 11th, 2021

Pengurus Alumni STIE MTU 2021-2025 Dilantik

Minggu, April 11th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist