Sudah 20 Kali Lakukan Pungli, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi

Sumutcyber.com, Medan – Aksi Pungli (pungutan liar) kembali terjadi di Medan. Kali ini, pelaku Pungli seorang tukang becak berinisial RS (42) terhadap pengendara mobil bongkar muat sebesar Rp30 ribu.

Praktik pungli tersebut terjadi di sebuah SPBU yang berada di Jalan Denai, Kota Medan. Tingkah laku tukang becak ini pun viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/1/2022). “Korban sudah buat laporan polisi,” kata Kompol Firdaus menjawab wartawan, Rabu (5/1/2022)

Kompol Firdaus menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang bernama Irwansyah Siregar datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya. Kemudian melakukan bongkar muat barang.

“Ketika sudah hampir selesai bongkar, pelaku yang berjumlah 2 orang datang dan langsung meminta uang dengan meminta uang mengatasnamakan sebuah organisasi,” jelasnya.

Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Selanjutnya pelaku yang bernama RS mengatakan jika uang tersebut masih kurang.

“Pelaku meminta korban menambah Rp 10 ribu lagi untuk uang keamanan. Kemudian korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi, selanjutnya pelaku menghalangi mobil korban dengan mengancam tidak akan bisa pergi,” sebutnya.

Karena tak mau ada keributan, akhirnya korban pun memberikannya sesuai yang diminta sambil merekam perbuatan pelaku tersebut.

Kompol Firdaus mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku pungli tersebut. Pelaku, merupakan seorang penarik becak bernama RS (42).

“Pelaku ditangkap Selasa, 4 Januari, sore. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” ucapnya.

Selain itu, pelaku mengaku jika uang hasil Pungli itu diserahkan kepada pimpinannya yang berinisial MM. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *