Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025, malam, di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, yang kemudian diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya. Dari enam orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (TOP). Dia diduga memfasilitasi salah satu kontraktor agar dapat mengerjakan proyek jalan senilai sekitar Rp231,8 miliar. Selain TOP, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka:
1. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK;
2. HEL – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut;
3. KIR – Direktur Utama PT DNG (kontraktor swasta);
4. RAY – Direktur PT RN (kontraktor swasta) .
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi menahan kelima tersangka tersebut di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih—dengan masa penahanan awal 20 hari, hingga 17 Juli 2025 .
Dua klaster korupsi yang sedang diusut KPK meliputi dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut. Suap untuk proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam jumpa pers, Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, OTT di Mandailing Natal menyoroti praktik suap dari pelaksana proyek kepada oknum pejabat, dan seluruh tersangka sudah resmi ditahan untuk mendukung penyidikan mendalam.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan meski ada enam pihak yang terkena OTT, namun satu orang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. (SC03)