• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Februari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Soal Seragam Sekolah, EPZA: SKB 3 Menteri Sebaiknya Dicabut

by Redaksi
9 Februari 2021
in Uncategorized
0 0
Soal Seragam Sekolah, EPZA: SKB 3 Menteri Sebaiknya Dicabut
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Praktisi Hukum Kota Medan Eka Putra Zakran (EPZA) menilai, terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah merupakan sikap reaktif dan terkesan lebay yang ditunjukkan oleh Menteri Pendidikan Nadim Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya ini harus dicabut, karena dikhawatirkan dapat menjadi masalah baru yang akan menuai konflik antara pusat dengan daerah.

“SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sepertinya bikin gaduh secara nasional, karena menuai banyak pro dan kontra. Hemat saya SKB tersebut sebaiknya dicabut dan/atau dibatalkan demi kemaslahatan dan stabilitas nasional,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Masalah seragam sekolah, lanjutnya, itu hanya masalah lokal, jadi cukup pemerintah daerah (Pemda) saja yang mengurusnya agar tidak menjadi masalah baru antara pusat dan daerah.

Baca Juga:

11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

Kecamatan Medan Petisah Tertibkan 2 Lokasi PKL

LKP – TP PKK Batubara Gelar Pelatihan Tata Rias Wajah

“Urusan seragam sekolah itu merupakan kewenangan lokal,  jadi cukup Pemda sajalah yang mengurusnya, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Disebutkannya, kalau dicermati secara seksama, ada kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang sejatinya harus dihormati oleh pusat. “Bak kata pepatah, lain lubuk, lain pula ikannya. Jadi mengenai seragam serahkan saja ke masing-masing Pemda untuk mengurusnya,” katanya.

Apalagi masalah pendidikan merupakan tanggung jawab konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan/atau kota. Jadi dalam pelaksanaannya bukan sepenuhnya merupakan kewenangan pusat tapi juga melekat disitu kewenangan daerah. Jangan sampai kearifan lokal terguras, sehingga dunia pendidikan menjadi sekuler.

“Toh pusat juga kan sudah pernah mengeluarkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, ya kalau ada yang belum berjalan atau kurang efektif silahkan dilakukan sosialisasi ulang agar Permendikbud tersebut berjalan efektif. Jangan dikit-dikit buat SKB 3 Menteri. Memang tidak ada yang melarang, tapi kalau tumpang tindih antara kepentingan pusat dan kearifan lokal di daerah juga kan nggak bagus,” timpalnya.

Bila merujuk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan,  Pasal 7 ayat (1) UU  No. 12 tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan, yaitu: UUD45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,  Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Memang pasal 8 UU No. 12 tahun 2011ini dibenarkan tentang adanya peraturan menteri dan peraturan badan atau lembaga lain tapi peraturan ini dikategorikan sebagai norma yang berlaku terus menerus dan sifatnya adalah regeling.

Khusus pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Provinsi Sumatera barat,  memang sudah berjalan efektif pemakaian seragam sekolah perempuan dengan memakai jilbab berdasarkan intruksi Walikota Padang tahun 2005.

“Input dan output pakai jilbab ini kan bagus, sebab itu untuk apa dipersoalkan lagi sampai membuat SKB 3 menteri, hemat saya sebaiknya SKB itu segera dicabut. Jangan membangun wacana atau diksi intoleran, radikal dan/atau istilah-istilah lain yang pada akhirnya hanya menuai pro dan kontra ditengah masyarakat,” demikian Eka Putra Zakran. (SC03)

Tags: Seragam AgamaSeragam Sekolah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemko Belum Tahu Kapan Bisa Umumkan Harga Sewa Hotel Soechi dan Medan Mall

Next Post

Keluarga Pasien Rawat Inap Keluhkan Biaya Parkir RSUD HAMS Kisaran

Related Posts

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu
Headline

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu

7 Februari 2021
Load More
Next Post
Keluarga Pasien Rawat Inap Keluhkan Biaya Parkir RSUD HAMS Kisaran

Keluarga Pasien Rawat Inap Keluhkan Biaya Parkir RSUD HAMS Kisaran

Jenazah Bocah Usia 7 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung

Jenazah Bocah Usia 7 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021

Rektor UHN Terima Kunjungan Menkumham RI

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Rektor UHN Terima Kunjungan Menkumham RI

25 Februari 2021

Resmikan Kampus 4 UIN Sumut, Menag Minta PTKIN Jaga Pemahaman Islam Wasathiyyah

25 Februari 2021
Pemko Medan Serahkan 99 SK PPPK

Pemko Medan Serahkan 99 SK PPPK

25 Februari 2021

Besok, Anak Kedua Presiden Jokowi Juga Dilantik Jabat Ketua PKK Kota Medan

25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist