• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Februari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu

by Redaksi
7 Februari 2021
in Headline, Nasional
0 0
SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi. “Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (07/02).

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Baca Juga:

Bareng Imigrasi, Polri Tangkap Buronan Interpol Andrew Ayer Bersama Pacarnya

Celebrity Pick: Pilihan Gaya Sporty Andalan dengan UNIQLO Sport Utility Wear

Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa

Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” lanjutnya.

Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” tandasnya. (SC03/Kemenag.go.id)

Tags: Atribut AgamaKementerian AgamaSeragam Agama
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Brimob Polda Sumut Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan saat Pandemi Covid-19

Next Post

Pemkab Batubara-LPD LPMP Sumut Kerjasama Diklat In Service Learning 1 Calon Kepala Sekolah

Related Posts

Indonesia Tidak Punya Utang Akomodasi Jemaah ke Saudi
Nasional

Indonesia Tidak Punya Utang Akomodasi Jemaah ke Saudi

18 Februari 2021
Nasional

Menag Akan Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Umrah

16 Februari 2021
Soal Seragam Sekolah, EPZA: SKB 3 Menteri Sebaiknya Dicabut
Uncategorized

Soal Seragam Sekolah, EPZA: SKB 3 Menteri Sebaiknya Dicabut

9 Februari 2021
Kemenag Pastikan Seluruh Wakaf Uang dari Masyarakat tidak Masuk Ke Kas Negara
Nasional

Kemenag Pastikan Seluruh Wakaf Uang dari Masyarakat tidak Masuk Ke Kas Negara

31 Januari 2021
Nasional

Dapat Respons Beragam dari Masyarakat, Kemenag: GWNU hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

28 Januari 2021
Kemenag Rilis Empat Produk Digital Ke Al-Qur’anan
Nasional

Kemenag Rilis Empat Produk Digital Ke Al-Qur’anan

27 Januari 2021
Load More
Next Post
Pemkab Batubara-LPD LPMP Sumut Kerjasama Diklat In Service Learning 1 Calon Kepala Sekolah

Pemkab Batubara-LPD LPMP Sumut Kerjasama Diklat In Service Learning 1 Calon Kepala Sekolah

2 Pelaku Kekerasan di Jalan Wahid Hasyim Masih Di Bawah Umur Ditangkap

2 Pelaku Kekerasan di Jalan Wahid Hasyim Masih Di Bawah Umur Ditangkap

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021

Rektor UHN Terima Kunjungan Menkumham RI

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Rektor UHN Terima Kunjungan Menkumham RI

25 Februari 2021

Resmikan Kampus 4 UIN Sumut, Menag Minta PTKIN Jaga Pemahaman Islam Wasathiyyah

25 Februari 2021
Pemko Medan Serahkan 99 SK PPPK

Pemko Medan Serahkan 99 SK PPPK

25 Februari 2021

Besok, Anak Kedua Presiden Jokowi Juga Dilantik Jabat Ketua PKK Kota Medan

25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist