Menu

Mode Gelap
Series Trick Preliminary Ski Air Putra/Putri Awali PON XXI Aceh-Sumut di Toba Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Fairplay Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

Headline

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu

badge-check


					Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Kemenag.go.id) Perbesar

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Kemenag.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi. “Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (07/02).

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” lanjutnya.

Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” tandasnya. (SC03/Kemenag.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

10 September 2024 - 05:56

MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

9 September 2024 - 05:48

Banjir Rob Landa Kota Medan

8 September 2024 - 18:31

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Skor 1-1

6 September 2024 - 09:15

Trending di Headline