Sumutcyber.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengeluarkan imbauan kepada jajarannya untuk tidak melakukan razia apotek dan toko obat terkait dengan obat sirup yang diduga menimbulkan gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM. Surat itu diterbitkan pada 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (25/10/2022).
Adapun pelarangan razia terhadap apotek atau toko obat tersebut tertuang pada poin kedua dalam Surat Telegram tersebut, berikut kutipannya:
1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.
2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat. Hal ini menanggapi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi. Tugasnya semuanya,” ujar Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022) lalu. (SC03)