• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 9 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Soal Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai

by Redaksi
3:26 PM, 3 November 2022
in Sumut
0 0
Soal Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Tanjungbalai, mendapat perhatian dari praktisi Hukum Rina Astati Lubis S.H. Kamis, (3/11/2022).

Rina Astati Lubis S.H ketika di konfirmasi di sela-sela persidangan mengutuk keras perbuatan tersebut dan pelaku harus ditindak tegas sesuai peraturan yang ada.

“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain,” ucap Rina.

Lanjut Rina pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang–undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Baca Juga:

Ketua PKK Asahan Hadiri Advokasi Dan Sosialisasi Sub PIN Polio

Sekda Jalan Berutu Hadiri Pelantikan PAW DPRD Pakpak Bharat

Heboh Soal Penculikan Anak, Ini Kata Kapolres Tanjungbalai

Sebagaimana telah diatur dalam undang–undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81. Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

“Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tuturnya.

Namun juga hal-hal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sering dijadikan ajang asas manfaat bagi sebagian keluarga korban untuk menerima kompensasi dengan alasan mediasi secara kekeluargaan dengan permintaan mencabut Laporan Polisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Masyarakat awam menganggap bahwa permasalahan hukum menjadi gampang dengan tidak mengedepankan hukuman sebagai efek jera terhadap pelaku pencabulan tersebut. Hal inilah yang menjadi dilema bagi penegakan Hukum yang dialami oleh Aparat Penegak Hukum baik Penyidik, Jaksa, Penasehat Hukum dan Hakim di persidangan.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja, dan pelakunya bisa datang dari mana saja. langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

Memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan. Anak–anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian–bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya.

“Walaupun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur sudah diatur dalam undang – undang, lebih baik lakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi,” pungkas Rina. (SC-HNS)

Tags: Guru Cabul DitangkapPencabulanPraktisi Hukum Rina Astari Lubis
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cegah Pernikahan Dini di Medan Utara, IDI Medan Gencar Lakukan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja

Next Post

HKN ke-58 di Sumut akan Dihadiri 5000 Peserta di Lapangan Astaka Pancing

Related Posts

Masyarakat Harus Berterima Kasih kepada Pesantren
Nasional

Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Mati, Kemenag: Semoga Memberikan Efek Jera

1:04 PM, 4 Januari 2023
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Cabul
Medan

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Cabul

6:45 AM, 28 Desember 2022
Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga Cabul Belasan Siswi
Headline

Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga Cabul Belasan Siswi

5:57 AM, 8 Desember 2022
Ungkap Kasus Pencabulan Oknum Guru PNS, Kapolres Tanjungbalai: Para Tersangka Tidak Diberikan Upaya Restorative Justice
Headline

Ungkap Kasus Pencabulan Oknum Guru PNS, Kapolres Tanjungbalai: Para Tersangka Tidak Diberikan Upaya Restorative Justice

10:21 AM, 8 November 2022
Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Tanjungbalai, Pendamping Hukum dan Keluarga Korban Tolak Berdamai
Sumut

Korban Pencabulan Oknum Guru di Tanjungbalai Trauma dan Mengurung Diri di Kamar

6:14 AM, 7 November 2022
Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Tanjungbalai, Pendamping Hukum dan Keluarga Korban Tolak Berdamai
Sumut

Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Tanjungbalai, Pendamping Hukum dan Keluarga Korban Tolak Berdamai

5:01 PM, 6 November 2022
Load More
Next Post
Korban Omicron di Sumut Tambah Banyak, Jadi 28 Orang

HKN ke-58 di Sumut akan Dihadiri 5000 Peserta di Lapangan Astaka Pancing

Capai WTP 2021, Bupati Pakpak Bharat Terima Piagam Penghargan Dari Kemenkeu RI

Capai WTP 2021, Bupati Pakpak Bharat Terima Piagam Penghargan Dari Kemenkeu RI

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

6:32 AM, 9 Februari 2023

Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

6:17 AM, 9 Februari 2023

Ingatkan Lagi Pangdam, Kapolda dan Danrem Soal Cegah Karhutla, Jokowi: Janjian Tujuh Tahun Lalu Masih Berlaku

6:11 AM, 9 Februari 2023

Jokowi: Pertambangan dan Ekspor Ilegal Masih Berjalan

6:04 AM, 9 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist