Sumutcyber.com, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam kasus yang terjadi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat tersebut, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Panca mengatakan, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari bukti-bukti dan nantinya akan ada penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat teman-teman penyidik akan menentukan siapa yang pelaku yang bisa ditersangkakan,” ujarnya usai menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (8/3/2022).
Panca mengatakan, dalam melihat kasus itu harus utuh dari semua aspek. Bagaimana prosesnya dan siapa bertanggung jawab di sana.
“Kalau berapa oknum Polri yang diperiksa, itu teknis. Silahkan tanya kepada Dirreskrimum Polda Sumut, nanti akan disampaikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan setelah adanya gelar perkara atas dua laporan polisi yakni LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 dengan korban berinisial SG dan laporan polisi LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT pada 10 Februari 2022 dengan korban berinisial ASI alias Bedul.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Sabtu (26/2/22) dengan memeriksa lebih dari 70 orang saksi termasuk Terbit Rencana Perangin-angin dan keluarga dekatnya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, kursi panjang kayu tempat memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam SG sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS Bhayangkara, tanggal 12 Februari 2022,” ucapnya saat itu. (SC05)