Sekolah Mengemudi Diminta Tidak Sembarangan Mengajarkan Masyarakat Tanpa Ikuti Prosedur Jelas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi di Indonesia, yang bertempat di Fave Hotel PGC, Rabu (13/11/2024). (Sumber: korlantas.polri.go.id)

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi di Indonesia, yang bertempat di Fave Hotel PGC, Rabu (13/11/2024).

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Arief Bahtiar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.

“Kita perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas,” ujar Kombes Pol Arief Bahtiar, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id.

Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

Bacaan Lainnya

“Sekolah mengemudi yang terakreditasi harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan,” jelas Kombes Pol Arief Bahtiar.

Pentingnya saling menghormati dan menghargai antara semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah dan sekolah mengemudi itu sendiri, juga ditekankan.

“Kami berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas. Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50%.

“Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Dengan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah, sekolah mengemudi, dan lembaga akreditasi, sangat penting untuk menyukseskan program ini.

“Kami harus memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan. Ini adalah upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi nasional, yaitu lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja. Dengan adanya akreditasi, sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan.

“Kita harus selalu meningkatkan kondisi regulasi yang terkini, sehingga kemitraan, integritas, dan koordinasi antara masing-masing institusi dan instansi dapat berjalan dengan baik,” tutup Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *