• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Sejak Oktober 2019, Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

by Redaksi
Sabtu, November 28th, 2020
in Headline, Nasional
0 0
Sejak Oktober 2019, Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Ilustrasi Halal. (Sumber: Shutter Stock)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Sejak 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus menjalankan layanan sertifikasi halal. Tercatat, sedikitnya ada 10.517 pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk 20.034 produk.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema “Akselerasi Persiapan Halal Value Chain Berbasis Teknologi Digital guna Mendukung Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syari’ah Dunia” yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung.

“Hingga hari ini, sudah ada 10.517 pelaku usaha yang antri untuk sertifikasi halal di BPJPH, dengan total 20.034 produk yang terdaftar. Ada yang masih dalam proses audit atau pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sebagainya,” terang Sukoso, Sabtu (28/11/2020).

“Dari data itu, terdapat 4.000 produk sudah bersertifikat halal dari 1.000 pelaku usaha lebih,” imbuhnya.

Baca Juga:

Hari ini, 61 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Sumut

Puasa Sarana Bersihkan Racun Jiwa

1.480 Orang Jalani Isolasi Mandiri di Sumut

Jumlah tersebut, lanjut Sukoso, terus bertambah mengingat layanan sertifikasi terus dijalankan setiap harinya. Proses pelaksanaannya  semakin baik karena adannya kerja sama efektif dengan para stakeholder terkait.

“Sejak 17 Oktober 2019, kami mengawali pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dan alhamdulillah kondusif dan berjalan dengan baik,” terang profesor di bidang biokimia itu.

Pelaksanaan JPH diatur bertahap. Periode 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. “Bagi produk selain makanan dan minuman yang sudah siap bersertifikasi halal, juga dapat melakukan sertifikasi halal,” jelas Sukoso.

Pelaksanaan JPH juga diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (Nomor 11 Tahun 2020). Melalui UU ini, pemerintah memberikan perhatian besar bagi pengembangan UMK di Indonesia. Salah satunya, berupa kemudahan memperoleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek kehalalan produk.

“Melalui Undang-undang tersebut pemerintah juga akan membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar pertahun,” imbuh Sukoso.

Sebagai kekuatan ekonomi nasional, kata Sukoso, UMK harus semakin mampu bersaing, baik secara lokal maupun global, meski di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, peluang produk halal Indonesia terbuka lebar, dan itu tentu tak boleh dilewatkan. Karena itu, sinergi akan mendorong berkembangnya produk halal UMK yang berimplikasi pada penguatan perekonomian nasional.

Sukoso berharap perguruan tinggi ikut berperan aktif mendorong penyelenggaraan JPH, misalnya  dengan mendirikan LPH. “Silahkan UIN juga dapat mendirikan LPH, asalkan sudah memiliki auditor halal minimal tiga orang dan memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan Undang-undang. Kami berharap agar LPH dapat berdiri di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” imbuhnya.

Dengan penyelenggaraan JPH yang optimal dan berkembangnya produk halal di Indonesia, Sukoso mengatakan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia akan semakin mudah terwujud.

“Mari terus tingkatkan kesadaran halal masyarakat. Dan saya selalu tegaskan tagline kita yaitu mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” pungkasnya. (SC03/Kemenag.go.id)

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHHalalSertifikasi Halal
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Program Penjemputan TKI Batubara Tahap II di Malaysia Belum Ada Kepastian

Next Post

Sudah Hampir Satu Bulan, Banjir di Sergai Belum Surut

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Sudah Hampir Satu Bulan, Banjir di Sergai Belum Surut

Sudah Hampir Satu Bulan, Banjir di Sergai Belum Surut

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Labura dan Dua Orang Temannya Ditangkap Polrestabes Medan

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Labura dan Dua Orang Temannya Ditangkap Polrestabes Medan

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Bupati Asahan Kunjungi Desa Ofa Padang Mahondang

Minggu, April 18th, 2021
Getol Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta Dalam Satu Bulan

Getol Tindak Bangunan Bermasalah, Bobby Nasution Selamatkan PAD Rp250 Juta Dalam Satu Bulan

Minggu, April 18th, 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

Hari ini, 61 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Sumut

Minggu, April 18th, 2021
Gandeng Koramil 07/Stabat, Batalyon A Brimob Sumut Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Gandeng Koramil 07/Stabat, Batalyon A Brimob Sumut Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Minggu, April 18th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist