Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Stabat

Sumutcyber.com, Langkat – Kepolisian Sektor (Polsek) Stabat yang dipimpin Iptu Ferry Ariandy melalui Unit Reskrim  menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu

Adapun tersangka berinisial AS alias A (34) warga Jalan Umar Baki, Lingkungan III Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, diduga bandar narkoba.

Kapolsek Stabat IPTU Ferry Ariandy SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat di konfirmasi Sumutcyber.com, Rabu (1/12/2021).

“Iya, sudah kita limpah ke Sat Narkoba Polres Langkat,” ujar kapolsek.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno. Rabu (01/12) Kapolsek Stabat IPTU Ferry Ariyandi, SH, MH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jl. Umar Baki Lingk. II Paya Mabar Rel Kel. Paya Mabar Stabat Kab. Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu

Kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera Ginting S.H untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Pada pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim dan Anggota opsnal reskrim mendapati informasi

Bahwasanya ada satu orang pelaku sedang berdiri menunggu pembeli berada di alamat tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim langsung memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.

Ketika melihat kedatangan polisi pelaku melarikan diri dan  membuangkan 1 klip plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu namun anggota Opsnal berhasil mengamankan AS dan barang bukti.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AS disaksikan oleh kepling setempat, lalu anggota opsnal menemukan  1 (Satu) Bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip bening sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip bening kosong.

1bal plastik bening kecil kosong, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Timbangan Elektrik, uang tunai Rp2.800.000,  1 buah sekop yang terbuat dari pipet di laci lemari kamar pribadi AS. Setelah itu pelakupun langsung diamankan dengan BB tsb untuk dibawa ke Polsek Stabat  guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *