Sen. Mei 6th, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Sabu Jaringan Internasional, 65 Kilogram Sabu Disita

By Redaksi Okt16,2023

Sumutcyber.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang  pelaku  pengedar Narkoba jenis sabu  jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara.

Selain menangkap ketiga pelaku Narkoba, polisi juga menyita barang haram itu sebanyak 65 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH.

“Ketiga tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Disebutkannya, penangkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan anggota, yang telah menangkap DP dan D pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara itu dengan barang bukti  sebanyak 68 kilogram.

Dari hasil penyelidikan keduanya merupakan jaringan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia.

Kemudian, sambungnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali mengirimkan narkotika  jenis sabu dalam jumlah besar.

Pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Kabupaten Batubara, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B.

Lalu petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan kepada seorang laki – laki mengaku bernama B. Selanjutnya tim lainnya mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu.

Ketika sampai di perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, di TKP terlihat turun dua orang laki – laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri.

Lantas  petugas mengejarnya dan dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara yang sedang melaksanakan patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku itu berinisial B alias B dan SK alias A yang rencananya barang haram itu akan dibawa ke Medan.

Kemudian petugas membawa mereka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.

Di dalam jok mobil itu ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus.

Petugas melakukan interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E di mana narkotika jenis sabu diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B.

“Sampai saat ini, Polrestabes Medan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak – pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini,” jelasnya. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *