Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pengedar sabu dan daun ganja kering di Jalan Budi Luhur Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HS (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan AS (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti dari HS berupa 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp 40.000. Dari AS disita 59,49 gram daun ganja kering.
“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Disebutkannya, penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan dari informasi warga adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Budi Luhur Medan.
Kemudian, petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan. Pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial HS di Jalan Budi Luhur di sebuah gubuk.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. Lalu petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang bukti itu didapat dari AS.
Selanjutnya, melakukan pengembangan dan penangkapan kepada AS tidak jauh dari TKP. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi, pelaku AS mengaku sudah tiga kali bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkasnya. (SC06)