Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Asahan – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial M (48), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat utama Polres Asahan, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan pada Sabtu (17/5/2025).

“Rencananya, sabu seberat 3 kilogram itu akan dibawa oleh tersangka M menuju Provinsi Sumatera Barat,” ujar AKBP Afdhal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka diamankan saat hendak menaiki sebuah bus dengan tujuan Padang. Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat total 3 kilogram di dalam tas milik tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Afdhal mengungkapkan bahwa M diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut kepada penerima di Padang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *