• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 27 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Asahan

Satpol PP Tertibkan Kios Pedagang Buah di Jalan Teuku Umar Kisaran Barat

by Redaksi
6:14 PM, 28 Oktober 2021
in Asahan, Sumut
0 0
Satpol PP Tertibkan Kios Pedagang Buah di Jalan Teuku Umar Kisaran Barat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Kisaran – Tim gabungan menertibkan beberapa kios pedagang buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis  (28/10/2021).

Sebelum ditertibkan, pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan.

Terkait dengan hal tersebut penertiban ini dilakukan sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor : 510/1586, 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan dan membongkar bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran kota Kecamatan Kisaran barat.

Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamongpraja, Pranudya Wisnu Murti, menjelaskan, pedagang Pasar Buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi Pasar Buah yang baru, yakni di Eks PDAM Kisaran, di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Baca Juga:

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Bupati Asahan Buka FGD Laboratorium Inovasi

“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Eks PDAM Kisaran,” tegas Wisnu.

Proses pembongkaran paksa ini sebelumnya sudah melalui prosedur imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.

Untuk itu, pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi di lakukan kepada Pedagang Pasar Buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios, karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan di kembalikan dalam keadaan semula.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menandai bangunan yang akan dipindah dengan pilox. Selanjutnya lokasi tersebut akan dipindahkan ke pasar buah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem. (SC-Denny)

Tags: Pedagang Buah Kisaran DitertibkanPedagang Pasar
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Wakil Bupati Asahan Hadiri Upacara Pengantaran Satgas Yonif 126/KC

Next Post

Ketua KBPP Polri Sumut dan Medan Apresiasi AKBP Ikhwan Lubis Bina KSJ

Related Posts

Headline

Merasa Dizolimi Preman, Pedagang Pasar di Medan Datangi Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut

8:04 PM, 31 Januari 2022
Medan

Dampak PPKM, Pedagang Kuliner Malam di Medan Menyerah, Angkat Bendera Putih: Kami Cari Makan bukan Foya-foya

5:30 AM, 25 Juli 2021
Wakil Wali Kota Medan Dorong Pedagang Pasar Terapkan Digitalisasi
Medan

Wakil Wali Kota Medan Dorong Pedagang Pasar Terapkan Digitalisasi

3:56 PM, 4 Juli 2021
Load More
Next Post

Ketua KBPP Polri Sumut dan Medan Apresiasi AKBP Ikhwan Lubis Bina KSJ

Pegadaian Gandeng JNE, Perluas Akses Masyarakat terhadap Produk dan Layanan

Pegadaian Gandeng JNE, Perluas Akses Masyarakat terhadap Produk dan Layanan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

8:40 PM, 27 Juni 2022

72.092 Jemaah Haji Indonesia sudah Berangkat ke Tanah Suci, 14 Wafat

7:58 PM, 27 Juni 2022
Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

7:32 PM, 27 Juni 2022
Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

6:32 PM, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist