Sumutcyber.com, Medan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon di berbagai kawasan di Kota Medan, Kamis (4/3/2021).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Sumut Indra Lubis mengatakan, sesuai perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumut, penertiban tersebut menyasar reklame yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan yang berlaku, serta merusak keindahan kota.
“Hari ini kita ada perintah dari Kasat, untuk menertibkan reklame yang terpasang sembarangan di pohon, tiang listrik dan sebagainya. Satpol PP Sumut hanya mendampingi Satpol PP Medan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Indra.
Indra menjelaskan kawasan yang dilakukan penertiban reklame tersebut yakni kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tengku Daud, Jalan Diponegoro, Jalan Jamin Ginting dan Simpang USU. Ratusan banner reklame pun disita dalam kegiatan tersebut.
“Pada penertiban ini Satpol PP Sumut menurunkan delapan orang anggota dan Satpol PP Medan empat orang, yang kita laksanakan dari pagi hingga siang hari,” katanya.
Indra mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas kerja dari Satpol PP Medan yang akan melaksanakan kegiatan penertiban ini secara rutin. Indra juga meminta pada masyarakat untuk tidak kembali melakukan hal yang serupa memasang banner reklame dengan sembarangan di Kota Medan, agar keindahan Kota Medan dapat terjaga. (SC03)