Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan IS (20) pelaku penipuan secara online dengan mencatut nama artis Baim Wong dengan modus Giveaway, pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 01:00 wib. Inisial tersangka IS (20), warga Lk. III, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
AKP. Eri Prasetiyo SH mengatakan bahwa pada Selasa (27/6/2023), sekira pukul 23.00 wib, bertempat di jln. Jend. Sudirman KM 3, petugas dari Satlantas Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan patroli di sekitaran wilayah hukum kota Tanjungbalai. Pada saat itu pelaku lewat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan knalpot brong.
Kemudian petugas mengejar pria tersebut dengan maksud untuk menegur karena menggunakan knalpot brong. Namun saat di datangi, IS melarikan diri ke arah jln. Tomat kel. Pantai Johor, setelah melakukan aksi kejar-kejaran, petugas pada akhirnya dapat memberhentikan IS.
Setelah diberhentikan, kemudian petugas meminta pria tersebut untuk mengeluarkan barang-barangnya yang ada pada saku celana. Saat IS mengeluarkan Handphone miliknya, tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya pesan masuk pemberitahuan melalui WhatsApp.
Selanjutnya petugas memeriksa isi pesan tersebut dan terlihat adanya orang yang menanyakan tentang hadiah giveaway (undian) Baim Wong. Setelah itu petugas meminta IS untuk membuka handphone nya dan aplikasi WhatsApp Business, galeri, dan facebook, kemudian mendapati bahwa IS telah melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah dari Baim wong, dan ada beberapa orang yang sudah melakukan transaksi mengirimkan uang ke IS.
Pelaku (IS) kemudian dibawa ke rumah nya untuk menanyakan kartu ATM yang digunakan. Sesampainya dirumah petugas tidak berhasil menemukan kartu ATM tersebut dan pelaku langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 unit handphone merek Vivo Y12 warna merah dan Oppo A57 warna hitam dengan nomor simcard 1 083125547578, nomor simcard 2 083832293260, nomor simcard 3 083832293260 dan nomor whatsapp 089527658556, nomor whatsapp business 083832293260, 089518556805, dan 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401010215535 atas nama Siti Ramlah, dimana ketiga barang tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah giveaway Baim Wong tersebut.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu mencetak struk pengiriman uang, selanjutnya membuat account Facebook dengan nama profil BossQue, dimana foto profil dan sampul menggunakan keluarga Baim Wong, Istri dan anak nya. Pada info halaman facebook tersebut dibuat dengan tulisan “follow dan share lalu kirim jawaban anda ke nomor whatsapp 083832293260 semoga beruntung!!”, kemudian pelaku mengupload konten-konten foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGI HADIAH UANG tunai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit handphone milik IS, petugas menemukan pada WhatsApp isi percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan giveaway Baim Wong yang mana ada beberapa orang korban yang sudah melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening pelaku.
Atas tindakannya, pelaku melanggar pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (SC-HNS)