Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang berinisial Z (50), tersangka pelaku cabul terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, Senin (6/2/2023) malam. Pelaku dilaporkan oleh istrinya N (42) warga Tanjungbalai.
Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo, SH saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu diketahui pada 5 Februari 2023 sekira pukul 03.00, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban berusia 14 qarga Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kejadian tersebut diketahui oleh ibu kandung korban. Berawal dari saksi J melihat korban dan pelaku berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana, selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut. Kemudian Korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali-kali selama empat bulan terakhir.
“Akibat kejadian tersebut pelapor selaku ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres TanjungBalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023,” ucapnya.
Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K. Kanit I Sat Reskrim Polres TanjungBalai IPDA D.J.H Manullang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 19:00 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka di Kota Tanjungbalai. Kemudian team opsnal berangkat ke Tempat tersebut dan sekira pukul 19:15 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 potong singlet warna putih merk ETAM yang digunakan oleh tersangka) dan 1 (satu) potong celana training pendek warna hijau liris hitam yang digunakan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat. (SC-HNS)