Sidikalang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, pada Minggu (15/9/2024). Pelaku berinisial DTMS (39) ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban, LB, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban terkait kehilangan sepeda motor jenis Honda di area parkir RSUD Sidikalang.
“Kami menerima informasi dari korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di parkiran RSUD Sidikalang,” ujar AKP Meetson.
Dijelaskan, korban berangkat dari rumahnya di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, untuk bekerja di RSUD Sidikalang. Setelah menyelesaikan pekerjaannya sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali ke area parkir, namun tidak menemukan sepeda motornya.
“Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar area rumah sakit, tetapi tidak berhasil menemukannya,” jelas Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yaitu DTMS.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Kopi saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, DTMS mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang ke RSUD Sidikalang untuk mengurus kartu BPJS yang hilang, namun karena kantor BPJS sedang tutup, ia memutuskan untuk pulang. Di perjalanan, pelaku melihat sepeda motor milik korban dan memutuskan untuk mencurinya.
“Pelaku sempat kesulitan menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi akhirnya berhasil setelah mendorongnya ke Jalan Barna dan menyambungkan kontak starter,” tambah Kasat Reskrim.
DTMS mengaku berencana menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari sambil mencari pekerjaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (SC-Romi)