Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berusia 19 tahun di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), B (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni R (17).
“Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ujarnya pada Jumat (27/9/2024).
Kejadian bermula saat korban bersama temannya pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, keduanya bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
“Setelah itu, teman korban meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,” ungkapnya.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh korban untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut. Di situlah ketiganya memperkosa korban.
Setelah puas, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang ke rumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Setiba di rumah, korban pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
“Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara dipaksa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS, B dan pelaku anak R Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (SC-Romi)