Sat Narkoba Polres Siantar Amankan Pria Pemilik Sabu 0,40 Gram

Sumutcyber.com, Siantar – Yus (36) ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar dari Jalan Sriwijaya, Gg Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (2/5/2021) sekira pukul 22.00 wib karena  memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021) mengatakan, penangkapan warga Timbang Galung tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis jenis sabu di alamat dimaksud.

Personil satuan narkoba Polres Pematang Siantar bergerak menuju lokasi guna penyelidikan sesuai informasi tersebut, dan tiba di lokasi Personil melihat seorang laki-laki dan saat didekati pelaku membuang  sesuatu dari tangannya.

Personil selanjutnya menangkap pelaku dan mencari barang yang dibuangnya, saat dilakukan pencarian barang tersebut ternyata narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

Saat diperlihatkan, pelaku mengakui barang tersebut adalah milikinya, dan petugas menggeledah pelaku dan ditemukan satu unit handphone.

Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Rusdi. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *