Dairi – Satuan Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria berinisial ICG alias Mangger (52) terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Rabu (1/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, SH., MH., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka saat hendak mandi di sebuah pancuran air.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil dengan total berat 3,52 gram,” ujar Bram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, tiga alat hisap sabu, satu kaca pirex, satu kompeng, serta uang tunai Rp300 ribu. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja cepat jajaran Sat Narkoba. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Dairi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegas Otniel.
Polres Dairi berharap dukungan masyarakat terus menguat sehingga wilayah Kabupaten Dairi tetap aman, bersih dari narkoba, dan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. (SC-Romi)





































