Toba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumut terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi warga binaan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Samosir pada Selasa (22/10/2024).
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas, bersama Direktur OBH Yesaya 56 Samosir, Imelda Naibaho.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat akses bantuan hukum yang lebih luas, terutama bagi para tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi proses peradilan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum yang terbaik dan memastikan akses hukum yang adil serta merata bagi warga binaan,” kata David Nicolas usai penandatanganan kerja sama.
Direktur OBH Yesaya 56 Samosir, Imelda Naibaho, juga mengungkapkan pandangan serupa mengenai tujuan kerja sama ini.
“Diharapkan melalui kerja sama ini, tercipta sinergi yang baik antara Rutan Balige dan OBH Yesaya 56, sehingga pelayanan pendampingan hukum bagi warga binaan dapat terus ditingkatkan. Hal ini akan memberikan kesempatan lebih baik bagi warga binaan untuk reintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka,” ungkap Imelda Naibaho. (SC-JT)