oleh

RPJPD Kota Medan 2025-2045, FPKS Soroti Sejumlah Isu Strategis

-Medan-140 Dilihat

Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045. Beberapa isu penting yang dibahas meliputi kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, serta ancaman kerusakan lingkungan.

Ketua Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menyampaikan pandangan ini dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/07/2024).

“Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur yang merata, serta ancaman kerusakan lingkungan,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan harapan bahwa RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran. “Kami berharap RPJPD ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Kami juga menekankan pentingnya penanganan masalah ekonomi, kemiskinan, dan penyediaan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini mencerminkan kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan terhadap penegakan aturan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami berharap Ranperda ini dapat mempercepat pembangunan di Kota Medan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota terpilih ke depan,” harapnya.

Politisi muda ini juga berharap RPJPD Kota Medan dapat dilaksanakan dengan baik, berkesinambungan, dan komprehensif, sesuai dengan proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 263 ayat 2, RPJPD adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 150 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa RPJP Daerah dan RPJM Daerah ditetapkan dengan Perda, berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

“Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini tentunya harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, di mana RPJPD harus disusun sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (SC-ndo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *