Sumutcyber.com, Medan – Seorang pria residivis pencurian sepeda motor dibekuk unit Reskrim Polsek Medan Timur. Dia ditangkap saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Pasar 3, Mesjid Mustaqin Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Su (31). Ia ditangkap atas laporan korban, Suyanto (56), warga Jalan Alfalah.
Kompol Rona menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban datang ke Masjid Muttaqin untuk salat subuh dan memarkirkan sepeda motornya di masjid.
“Sialnya saat korban baru keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat sepeda motornya sudah raib,” jelas Kompol Rona dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Mengetahui laporan itu, pihaknya pun melakukan pengejaran sejak Minggu 30 Januari 2022. Kala itu tersangka sedang berdiri di Jalan Karantina, tepatnya dipinggir rel kereta api.
Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui tindakannya.
Lalu pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang di Jalan Bilal.
Pada saat pengembangan, tersangka mencoba melawan dan hendak melukai petugas. Akibatnya petugas melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali namun tersangka tidak mengindahkannya.
“Pihaknya pun melakukan pembakan terukur ke arah kedua kaki dan kemudian langsung membawa tersangka untuk berobat ke RS Bhayangkara Medan,” tutupnya. (SC04)