Sumutcyber.com, Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD, Dishub Medan dan pengelola Perumahan Asia Mega Mas berlangsung hangat karena masing-masing menyampaikan argumentasi punya hak mengelola parkir di komplek tersebut.
Melihat kondisini rapat tersebut, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.
Pada rapat dengar pendapat perdana yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik di ruang komisi itu, Senin (25/07), antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas masing-masing menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks itu.
“Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya,” kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Izwar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi.
Pada rapat itu, Kepala Dishub Medan Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.
“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita,” kata Izwar Lubis.
Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.
“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.
Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.
“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda,” katanya.
Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada Tahun 2017.
Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat pengelola Komplek Asia Mega Mas.
“Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas,” kata Zulkhairi.
“Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak.Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum” katanya.
Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa pada Tahun 2017 lalu mereka diserahi mengelola pajak parkir di komplek tersebut sesuai dengan surat dari BPPRD. Namun kemudian Tahun 2020 lalu dialihkan kepada Dishub sehingga cukup membingungkan pihak pengelola. Anehnya, meski bukan lagi sebagai pengutip retribusi parkir di kompleks tersebut namun muncul surat tagihan dari BPPRD,mulai dari bulan Januari lalu.
Rapat hari itu dihadiri anggota dewan lainnya yakni Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Edwin Sugesti Nasution. (SC-And)