Kasus Penembakan Istri TNI, Kopda M Diburu Petugas Gabungan

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman dan Pangdam Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono saat konferensi pers kasus penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan, petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap oknum TNI Kopda M, tersangka utama kasus penembakan RW, istrinya sendiri.

Hal ini terungkap saat konferensi pers Polda Jateng di lobi Mapolda setempat, Senin (25/7/2022). Hadir dalam konferensi pers tersebut KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono serta belasan pejabat utama Polda dan Pangdam IV / Diponegoro.

Bacaan Lainnya

Kapolda dalam pemaparannya mengungkapkan, kasus mengatakan insiden penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.

Kapolda juga mengungkapkan pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi.

Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, dilansir dari laman Humas.polri.go.id.

Secara terperinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi

Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya

Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia.

Sementara KASAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari.

Dirinya juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M.

“Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya,” ungkapnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *