Medan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H. Farianda Putra Sinik, SE, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan.
“Kerja keras Polres Labuhanbatu dalam mengungkap pelaku pembakaran rumah wartawan anggota PWI patut diapresiasi. Atas nama organisasi PWI, saya mengucapkan terima kasih,” ujar Farianda dalam siaran persnya, Selasa (8/10/2024).
Farianda menekankan bahwa pengungkapan kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Polda Sumut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Dua kasus besar yang menimpa wartawan di Sumut, yakni di Tanah Karo dan Labuhanbatu, berhasil diungkap dan para pelakunya ditangkap.
“Ini adalah bukti keseriusan Kapolda Sumut dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan,” lanjut Farianda.
PWI Sumut, tambahnya, akan terus mengawal proses hukum para tersangka hingga ke pengadilan. “Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba di daerah tersebut. Otak pelaku pembakaran tersebut adalah KA alias DK, yang juga merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., dalam siaran persnya pada Selasa (8/10/2024) di Mapolres Labuhanbatu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2024.
“Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK,” ujar Kapolres.
Beberapa tersangka lain yang terlibat, antara lain MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, dan EMS alias Endar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 156,46 gram.
Kapolres juga memaparkan kronologi penangkapan, dimulai dari penangkapan MD di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, pada 4 Mei 2024, yang kemudian berkembang hingga penangkapan tersangka lainnya di beberapa lokasi.
Untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, DK yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba, akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi.
“DK merupakan otak dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pembakaran bermula dari ketidaksenangan DK terhadap postingan Junaidi Marpaung, yang menyebut adanya dugaan peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas. DK kemudian memerintahkan anggotanya, Kendar, untuk membakar rumah wartawan tersebut dengan imbalan Rp15 juta. Aksi pembakaran ini menghanguskan rumah Junaidi, sebuah mobil Terios, sepeda motor, serta beberapa barang berharga lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dijerat dengan pasal terkait pembakaran rumah wartawan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penjelasan Kapolres ini turut didampingi oleh Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A. (SC03)