Pungli Sopir Truk, Kakek Ini Ditangkap Polisi

Sumutcyber.com, Deliserdang – Meski sudah Lansia (Lanjut Usia), TS, kakek berusia 60 tahun ini kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang membawa material bangunan dari  PT. PP Andesmont KSO.

Alhasil, TS pun diringkus Polresta Deliserdang di Kecamatan Sibiru-Biru Kab. Deliserdang berdasarkan laporan dari PT .PP Andesmont, dengan nomor LP/94/III/ 2021, Sabtu (13/3/2021). “PT. PP Andesmont ini, pelaksana pembangunan waduk Lau Simeme yang merupakan proyek strategis nasional (PSN),” kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku salah satu anggota organisasi buruh. Pada awalnya disepakati biaya keamanan antara pihak PT Andesmont dan TS senilai Rp2,5 juta/bulan dalam setahun.
              
“Setahun berjalan TS minta tambahan hingga Rp10 juta/bulan, pihak perusahaan (mengaku) tidak mampu memenuhinya,” ujar Firdaus

Lalu, tersangka  mengutip biaya masuk  truk yang membawa material bangunan dari  PT.PP Andesmont KSO. “Atas hal tersebut pihak PT.PP Andesmont KSO merasa resah dan keberatan serta mengalami kerugian Rp7.500.000 (karena pengutipan) dan (selanjutnya) melaporkan ke pihak yang berwenang,” imbuh Firdaus.

Menyikapi laporan tersebut, Polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil meringkus TS di Kecamatan Biru-biru. “Dari pelaku disita uang tunai hasil pemerasan Rp60.000,” ujar Firdaus.

Dalam aksinya kata Firdaus, pelaku mengaku meminta uang sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 kepada setiap truk PT PP Andesmont, yang membawa material bangunan. “Dari hasil pemerasan tersebut ia mendapat penghasilan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu perhari dengan dalih memberikan karcis berlogo SPSI,” tuturnya.

Ke depan, sambung Firdaus, sesuai instruksi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi pihaknya akan menjamin keamanan proyek pembangunan tersebut dari tindak pemerasan. “Kami aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari proyek strategis nasional (PSN) dan untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum,’’ tambah Firdaus. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *