PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Bersama Kejatisu Gelar Sosialisasi Hukum Anti Korupsi dan P3DN

Medan – PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 bersama Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang bertema “Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)” di Ruang Assessment Centre, Kantor Region Head PTPN IV Regional 1, Jalan Sei Batanghari Medan, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1; Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut; serta Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut. Hadir pula perwakilan dari bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit, dan berbagai staf lainnya.

Dalam sambutannya, Christian Orchard menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi dan memperkuat kerjasama antara PTPN IV Regional 1 dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Kami ingin seluruh pimpinan di PTPN IV Regional 1 memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang sekadar menunggu penyelesaian kasus-kasus hukum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Andri Ridwan menambahkan bahwa di negara-negara maju, sistem peringatan dini (early warning system) sangat diperhatikan sebagai cara efektif dalam mencegah korupsi.

Sesi pemaparan yang dipandu oleh Yos Arnold Tarigan mengulas berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara, suap, penggelapan, pemerasan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta, termasuk Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara, dan Regen Sitindaon, aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai isu-isu hukum yang relevan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *