Medan – Pemerintah memandang penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sebagai mitra strategis dalam ekosistem layanan haji. Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan jemaah memperoleh edukasi kesehatan, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pendampingan layanan yang mendukung keselamatan dan kenyamanan selama beribadah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, dalam kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026 di Medan, Kamis (7/5).
Warsito mengatakan, pemerintah melalui Kemenko PMK terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional. Sinergi tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, serta berorientasi pada perlindungan dan kualitas pelayanan jemaah.
“Perlindungan terhadap jemaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air. Ke depannya, kami juga berharap perlindungan JKN berlaku bagi jemaah umrah,” kata Warsito.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan perjalanan spiritual, tetapi juga kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh.
Menurutnya, Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.
“Saat ini, dari total nasional sekitar 17 ribu jemaah haji khusus tahun 2026, sebanyak 90,75 persen merupakan peserta JKN aktif. Untuk wilayah Sumatera Utara, dari sekitar 105 jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN aktif,” jelas Mangisi.
Ia menambahkan, data pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan jemaah tetap tinggi, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, dengan total pembiayaan yang signifikan.
“Hal ini menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar program pendukung, tetapi merupakan instrumen utama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan jemaah haji,” ujarnya.
Mangisi menegaskan, BPJS Kesehatan meyakini sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan dapat memastikan setiap jemaah memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Di sisi lain, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad Syarif, mengatakan Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan syarat kepesertaan JKN aktif dalam pelunasan biaya haji khusus melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menurut Syarif, kebijakan tersebut diharapkan membantu jemaah mendapatkan jaminan kesehatan selama pelaksanaan haji di dalam negeri, terutama saat keberangkatan menuju tanah suci maupun ketika kembali ke Indonesia.
“Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam proses pelunasan haji merupakan bentuk implementasi amanat regulasi nasional terkait jaminan kesehatan. Sinkronisasi data antar sistem menjadi isu penting sehingga diperlukan koordinasi aktif dengan travel dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data jemaah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi, selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), menilai keterlibatan BPJS Kesehatan sangat penting dalam memastikan kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan.
Ia berharap terdapat mekanisme pengecekan status kepesertaan yang dilakukan lebih dini sehingga potensi kendala administratif dapat diantisipasi sebelum masa keberangkatan.
“Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan perluasan perlindungan Program JKN, termasuk pada penyelenggaraan umrah yang frekuensi keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan haji,” ujar Alamria. (SC03)




































