Medan – Perlindungan terhadap jemaah Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, dalam kegiatan Supervisi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 2026 di Medan, Kamis (7/5).
Warsito mengatakan, optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Kemenko PMK terus memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional. Sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada perlindungan serta kualitas pelayanan jemaah,” ujar Warsito.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong perubahan perspektif dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji dengan menempatkan aspek istithaah kesehatan sebagai tahapan utama sebelum pelunasan biaya haji.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap calon jemaah memiliki kesiapan kesehatan, kemampuan fisik, mental, dan finansial sehingga dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah serta Kemenko PMK atas dukungan dan sinergi dalam optimalisasi Program JKN pada penyelenggaraan haji.
Menurut Mangisi, Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan jemaah, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, pemanfaatan layanan kesehatan berjenjang dan dukungan data riwayat kesehatan dinilai penting untuk memastikan kesiapan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Mangisi mengungkapkan, dari sekitar 202 ribu jemaah haji nasional tahun 2026, sebanyak 77,91 persen jemaah haji reguler telah menjadi peserta aktif Program JKN. Sementara di Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 5.094 jiwa atau 84,7 persen dari sekitar enam ribu jemaah haji reguler telah terlindungi JKN aktif.
“Jemaah yang belum terlindungi JKN aktif perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada masa krusial, yakni menjelang keberangkatan dan setelah kepulangan,” kata Mangisi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, mengatakan implementasi Program JKN dalam penyelenggaraan haji di Sumatera Utara sudah berjalan baik, khususnya dalam penjaminan kesehatan jemaah di embarkasi keberangkatan.
Namun demikian, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat kepesertaan JKN aktif masih perlu ditingkatkan.
“Calon jemaah haji diharapkan dapat memastikan keaktifan kepesertaan JKN jauh hari sebelum jadwal pelunasan biaya haji,” ujar Zulkifli. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















