Sumutcyber.com, Medan – Dua pria, diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu diamankan dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
GKN itu digelar personel Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/5/2022) sore.
“Dari kegiatan GKN itu, kita amankan dua tersangka diduga pengedar dan pengguna sabu,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan.
Kata dia, penggerebekan itu dilakukan karena informasi masyarakat yang mensinyalir adanya sarang peredaran narkoba di Jalan Balai Desa Pasar XII, Marindal II, persis dekat tower.
Karena itu, petugas gabungan melakukan GKN dan mendapati dua pria diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu di daerah tersebut.
“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Ridwan.
Dari kegiatan itu, sambung Ridwan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu, 30 plsatik klip kosong serta uang hasil penjualan sabu Rp100.000 dari seorang bandar berinisial RS dan dari seorang pembeli AW ditemukan 1 paket kecil sabu.
Menurut Ridwan, kegiatan GKN yang dilakukan pihaknya mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Warga mengaku sudah sangat resah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
“Masyarakat mengucapkan terima kasih banyak atas kegiatan GKN itu agar kampung mereka bersih dari narkoba demi kenyamanan dan keselamatan para anak-anak warga sekitar,” ungkap Ridwan. (SC05)