Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan tiga anggota sindikat pencurian mobil setelah ditangkap warga di kawasan Sunggal, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Rencananya, satu unit Toyota Innova Reborn akan dijual pelaku seharga Rp 60 juta.
“Tersangka ditangkap warga setelah menabrak pengendara lain,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Widi Lumbanraja, Minggu (24/7/22).
Dijelaskannya, pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30), warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing No 87 A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik nomor polisi B 1580 WYF milik korban dan membawanya ke rumah temannya berinisial RM (26), warga Medan.
Selanjutnya, PW dan RM menemui tersangka TNS (37) warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp 60 juta, namun gagal.
Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga, kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar 5 juta rupiah,” katanya.
Kasus pencurian mobil itu dilaporkan Marsapuandi (25) seorang sopir, warga Medan ke Polsek Medan Kota. Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana. (SC05)
Komentar