Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kedua tersangka saat berada di kantor polisi. (istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota , Rabu (18/5/2022).

Tersangka adalah RS (19) dan AP (24), keduanya merupakan warga Medan. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja mengatakan, pencurian itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motor di samping kantornya.

“Saat hendak pulang, korban tidak melihat lagi sepeda motor yang dia parkirkan di tempat semula,” ujarnya, Jumat (27/5/22).

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapatkan laporan langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

“Dari informasi yang kita terima, petugas langsung bergerak ke Jalan Sempurna dan meringkus kedua di sana berikut sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses selanjutnya.

“Kedua tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ucapnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *